Suratkabar.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dimulai pada pekan depan. THR tahun ini mencakup sejumlah komponen yang telah dirinci oleh pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri.
Komponen THR PNS 2025
Dalam keterangannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR tahun ini terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja sebesar 100% (sesuai dengan ketentuan yang berlaku)
Dengan demikian, THR tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana pada 2023 dan 2024 tunjangan kinerja hanya diberikan sebesar 50%. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan dukungan ekonomi yang lebih kuat bagi para pegawai pemerintah dalam menghadapi periode Hari Raya.
Anggaran dan Jadwal Pencairan
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp50 triliun untuk pencairan THR bagi PNS, TNI, Polri, serta pensiunan. Berdasarkan aturan yang berlaku, pencairan THR dilakukan paling cepat H-10 sebelum Idulfitri, dengan proses administrasi yang telah disiapkan sejak awal Maret 2025.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan kementerian dan lembaga diminta untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar pencairan dapat berjalan lancar sesuai jadwal.
“Kami memastikan bahwa THR bagi seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan pekan depan. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang cukup, dan kami berharap ini dapat membantu meningkatkan daya beli serta memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” ujar Sri Mulyani
Dampak Ekonomi dan Kebijakan Pemerintah
Pencairan THR bagi PNS tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai negeri, tetapi juga diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat menjelang Lebaran. Pemerintah optimistis kebijakan ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di sektor perdagangan dan konsumsi rumah tangga.
Selain THR, pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan pencairan Gaji ke-13 yang akan diberikan pada pertengahan tahun 2025, untuk membantu kebutuhan pendidikan anak ASN dan memperkuat daya beli pegawai negeri di paruh kedua tahun ini.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.