Suratkabar.co.id – Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan temuan bahwa produk MinyaKita kemasan 1 liter tidak sesuai dengan takaran yang tertera. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, ditemukan bahwa kemasan 1 liter MinyaKita hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jualnya mencapai Rp 18.000 per liter, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.
Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menilai bahwa pengurangan isi ini terjadi karena biaya produksi MinyaKita sudah melampaui HET. Dalam enam bulan terakhir, harga crude palm oil (CPO) di dalam negeri berkisar Rp 15.000 hingga Rp 16.000 per kilogram. Dengan konversi CPO ke minyak goreng sebesar 68,28 persen dan asumsi 1 liter minyak setara 0,8 kilogram, maka harga CPO maksimal agar MinyaKita tetap bisa dijual sesuai HET adalah Rp 13.400 per kilogram.
Menanggapi temuan ini, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengancam akan menutup tiga perusahaan yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Amran menegaskan bahwa pengurangan takaran MinyaKita merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa pihaknya akan memproses dugaan pengurangan isi MinyaKita kemasan. Polri telah turun ke tiga lokasi dan saat ini sedang melakukan pendalaman serta kemungkinan akan dilakukan penegakan hukum.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memerintahkan dinas perdagangan di setiap daerah untuk mengecek takaran MinyaKita di pasaran. Apabila ditemukan MinyaKita yang takarannya kurang dari 1 liter, dinas perdagangan dapat menarik produk tersebut dari peredaran.
Sementara itu, produsen MinyaKita di Tangerang membantah tuduhan pengurangan takaran. Namun, Bareskrim Polri tetap membidik tiga produsen MinyaKita lantaran diduga mengurangi isi takaran minyak goreng kemasan 1 liter.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pihak Kementerian Perdagangan telah melakukan penarikan terhadap produk-produk MinyaKita yang takarannya tidak sesuai dari pasaran. Selain itu, sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku pengurangan takaran MinyaKita, termasuk kemungkinan pencabutan perizinan.
Kasus pengurangan takaran MinyaKita ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk pangan bersubsidi agar masyarakat tidak dirugikan dan hak-hak konsumen tetap terlindungi.