Dugaan Penggelapan Aset Korban Seret Nama Orang Dekat Indra Kenz dan Mantan Kuasa Hukum

Suratkabar.co.id – Kasus investasi bodong Binomo kembali mengundang perhatian setelah korban melaporkan dugaan penggelapan aset ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporan tersebut, korban menyebut adanya alih aset secara tidak sah yang diduga melibatkan pihak internal dan orang-orang dekat yang sebelumnya dipercaya mendampingi mereka.

Beberapa nama yang tercantum dalam laporan menjadi sorotan publik, antara lain RP, yang disebut sebagai calon mertua Indra Kenz, serta Maru Nazara, oknum pengurus yang disebut memiliki akses terhadap aset korban. Selain itu, Zebua mantan kuasa hukum para korban juga dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam skema ini.

Korban Merasa Dikhianati oleh Orang Kepercayaan

Menurut kuasa hukum pelapor, aset yang seharusnya diamankan dan dikembalikan kepada korban justru diduga diperjualbelikan atau dialihkan oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini, menurut mereka, tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga menambah trauma bagi korban yang sebelumnya sudah dirugikan oleh sistem investasi ilegal tersebut.

“Sebagian dari mereka (terlapor) dulunya dipercaya oleh korban. Namun belakangan, justru diduga menjadi bagian dari lingkaran penyalahgunaan aset,” ujar kuasa hukum korban dalam konferensi pers singkat.

Korban melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim dengan harapan adanya transparansi dan akuntabilitas. Mereka menuntut pengembalian aset yang dialihkan serta proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tambah kuasa hukum.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan mempelajari laporan secara menyeluruh dan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. Penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas keadilan.

Disclaimer:
Pemberitaan ini berdasarkan dokumen laporan dan keterangan resmi dari pelapor serta kuasa hukum mereka. Nama-nama yang disebut dalam berita masih berstatus terlapor dan berhak memberikan klarifikasi. Redaksi menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah serta hak jawab sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *