Suratkabar.co.id – Ketidakadilan kembali menimpa korban investasi ilegal Binomo. Alih-alih mendapatkan kembali hak mereka, para korban justru dikejutkan oleh fakta bahwa aset yang seharusnya dibagikan kepada mereka telah dijual diam-diam oleh oknum pengurus Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), yakni Maru Nazara, Robby, Rizky, dan Listia.
Lebih mengejutkan, praktik ini diduga melibatkan oknum dari pihak korban sendiri, yang diduga ikut mengatur atau menikmati hasil penjualan aset tanpa sepengetahuan korban lainnya.
Penjualan Aset Tanpa Persetujuan Adalah Kejahatan
Para korban menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penggelapan terstruktur dan terencana. Tidak ada rapat resmi, tidak ada dokumen persetujuan, tidak ada pembagian yang adil. Aset bernilai miliaran rupiah dijual tanpa dasar hukum yang sah, bahkan disebut-sebut dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar.
“Kami sudah cukup jadi korban Binomo. Tapi lebih menyakitkan ketika yang justru merampas hak kami adalah orang-orang yang kami percaya,” ujar salah satu pelapor.
Langkah Tegas: Laporan Resmi ke Bareskrim
Merasa tidak ada pilihan lain, para korban melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, mereka menuntut agar semua yang terlibat baik pengurus maupun korban yang bermain di dalam segera diusut dan diproses hukum.
Pihak Bareskrim telah menerima laporan secara resmi dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan penyelidikan menyeluruh. Tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran hukum, siapapun pelakunya.
Tuntutan Korban: Keadilan, Transparansi, dan Pengembalian Aset
Dalam pernyataan resminya, para korban mendesak:
Pengusutan tuntas pihak-pihak yang menjual aset tanpa izin,
Penindakan hukum secara tegas dan tidak tebang pilih,
Pengembalian aset kepada korban secara adil dan proporsional,
Penertiban organisasi atau lembaga yang mengatasnamakan pemulihan aset.
Kasus ini menjadi preseden berbahaya jika dibiarkan. Korban yang seharusnya dilindungi malah kembali menjadi sasaran. Aparat penegak hukum diminta bertindak cepat, sementara publik dan media diminta terus mengawal kasus ini agar tidak berakhir dalam senyap.
Disclaimer:
Siaran pers ini berdasarkan laporan resmi dan keterangan dari pihak pelapor. Nama-nama yang disebut berhak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab, sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.