Pasal 9 ayat (1) angka 3 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pemohon SIM harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya. Selain itu, pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi harus diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, dan memiliki batas waktu paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Seluruh sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi akan direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
Selain itu, peraturan ini memberikan kesempatan bagi pemohon SIM untuk mendapatkan pencerahan sebelum mengikuti ujian teori. Pencerahan ini meliputi materi pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta informasi mengenai kecelakaan lalu lintas.
Sebelum mengikuti ujian praktik, pemohon juga diberi kesempatan untuk melakukan uji coba paling banyak dua kali.
Demikianlah peraturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh Kepolisian. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon SIM telah memperoleh pendidikan, pelatihan, dan kompetensi yang diperlukan sebelum diberikan izin untuk mengemudi.