Cara dan Persyaratan Pengajuan Perpanjangan SIM Online

Berita76 Views
Suratkabar.co.id – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan bukti registrasi dan pengisian yang diberikan oleh Polri sebagai salah satu syarat untuk berkendara. Di Indonesia, SIM memiliki ketentuan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, dan pemegang SIM harus memperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali.

Saat ini, Anda tidak hanya dapat memperpanjang SIM di Satpas atau gerai SIM keliling, tetapi juga secara online. Di era digital ini, Anda dapat memperpanjang SIM dengan mudah melalui layanan online.

Selain itu, penting bagi pengendara untuk mengetahui tarif resmi perpanjangan SIM agar tidak ditipu oleh oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen secara instan atau calo.

Penambahan tarif SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berhak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 1 peraturan tersebut menjelaskan bahwa penerbitan perpanjangan SIM termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian. Oleh karena itu, tarif besaran perpanjangan SIM telah ditetapkan melalui ketentuan peraturan perundang- undangan dan persetujuan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Berikut adalah syarat-syarat perpanjangan SIM secara online:

  1. SIM lama
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Hasil RIKKES Jasmani
  4. Hasil tes psikologi
  5. Pas foto dengan latar belakang biru (bukan selfie)
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
  7. Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis

Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM secara online:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store.
  2. Daftar menggunakan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP (One-Time Password).
  3. Masukkan kode OTP yang diterima.
  4. Buat PIN dan konfirmasikan ulang PIN.
  5. Masukkan data profil, termasuk NIK, nama, dan email.
  6. Periksa notifikasisi aktivasi akun yang dikirimkan melalui email, kemudian aktifkan akun tersebut.
  7. Verifikasi KTP dengan menggunakan fitur foto liveness.
  8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di situs erikkes.id melalui browser di ponsel.
  9. Lakukan tes psikologi di situs app.eppsi.id melalui browser di ponsel.
  10. Lakukan penambahan SIM online melalui menu “SIM” di aplikasi, lalu pilih “Perpanjangan SIM”.
  11. Unggah dokumen persyaratan perpanjangan SIM secara online.
  12. Pilih Satpas penerbit SIM.
  13. Masukkan nomor rekening Anda.
  14. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit.
  15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekning
  16. Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur
  17. Periksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’
  18.  Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang
Tarif resmi perpanjangan SIM 2023
Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM BI: Rp80 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu per penerbitan
Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan
Penerbitan SIM DI: Rp30 ribu per penerbitan
Pembuatan SIM Internasional: Rp225 ribu per penerbitan
Biaya tes psikologi: Rp37.500
Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *