MK Putuskan Program MBG Tetap Berjalan, Pendanaan Tak Boleh Kurangi Anggaran Pendidikan

Surat Kabar – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait pengujian Undang-Undang APBN 2026 yang menyoroti mekanisme pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa program MBG tetap dapat dilanjutkan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak.

Namun, MK memberikan penegasan penting bahwa pendanaan Program MBG tidak boleh berasal dari pengurangan alokasi anggaran pendidikan yang telah dijamin dalam konstitusi. Anggaran pendidikan harus tetap dipenuhi sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pelaksanaan MBG tidak mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak.

Putusan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan anggaran negara. Pemerintah diharapkan mencari sumber pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan hukum agar pelaksanaan Program MBG tetap berjalan tanpa mengganggu sektor pendidikan.

Keputusan MK ini dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat melalui Program MBG dan komitmen negara dalam mempertahankan kualitas pendidikan nasional. Dengan demikian, kedua program strategis tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan demi mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

 

Editor : Qurrota A’yun

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *