Gaji ke – 13 Akan Cair Pada Bulan Juni 2023

Berita81 Views
Suratkabar.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai Juni mendatang. Namun, banyak yang dipastikan tidak akan mencapai 100%.
Sri Mulyani mengatakan komponennya akan sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR). Pembagian gaji ke-13 ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1).
“Gaji ke-13 lintas mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini,” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, dikutip Jumat (26/5/2023).
Adapun teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Belas Ketiga. Untuk besaran THR sebelumnya duatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut. Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik.
A. gaji pokok;
B. tunjangan keluarga;
C. tunjangan pangan dalam bentuk uang;
D. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.
Pembagian ini sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Seperti disampaikan di atas, besaran gaji ke-13 akan sama dengan besaran THR tahun ini. Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
A. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
B. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
C. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
D. Anggota Rp 18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
A. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
B. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000
C. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
D. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara Non Pegawai yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
A. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:
– Masa kerja sd 10 tahun Rp 3.219.000
– Masa kerja di atas 10 tahun sd 20 tahun Rp 3.613.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.079.000
B. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/sederajat:
– Masa kerja sd 10 tahun Rp 3.842.000
– Masa kerja di atas 10 tahun sd 20 tahun Rp 4.329.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000
C. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
– Masa kerja sd 10 tahun Rp 4.138.000
– Masa kerja di atas 10 tahun sd 20 tahun Rp 4.657.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000
D. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:
– Masa kerja sd 10 tahun Rp 4.735.000
– Masa kerja di atas 10 tahun sd 20 tahun Rp 5.394.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
– Masa kerja sd 10 tahun Rp 5.064.000
– Masa kerja di atas 10 tahun sd 20 tahun Rp 5.770.00
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.769.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *