Penyitaan terjadi setelah Grace diperiksa sebagai saksi terkait jual beli rumah dengan Rafael Alun Trisambodo. “Informasi yang kami peroleh saat ini menyebutkan bahwa tim penyingkap telah menyita rumah yang menjadi objek jual beli,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Jumat (12/5/2023).
Ali tidak memberikan detail lokasi rumah yang dimiliki Grace. Dia hanya menyampaikan bahwa rumah kedua pasangan Dato Sri Tahir dan Rosy Riady tersebut saat ini disita oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Grace di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (11/5/2023). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan indikasi transaksi jual beli properti antara Grace dan Rafael Alun Trisambodo. “Jual beli rumah. Rafael Alun Trisambodo sebagai pembeli,” kata Ali.
Namun, KPK belum mengungkapkan nilai transaksi pembelian rumah yang melibatkan keduanya. KPK hanya menyatakan bahwa mereka menemukan adanya transaksi pembelian aset yang mengharuskan pemanggilan Grace sebagai saksi.
Selain Grace, KPK juga memeriksa beberapa saksi lain terkait jual beli aset dengan Rafael Alun. Tiga orang yang diperiksa adalah Albertus Katu dan Timothy William dari sektor swasta, serta seorang pensiunan bernama Imam Pamudji.
Grace saat ini dipecat sebagai Presiden Direktur Mayapada Hospital dan juga CEO serta pendiri Medico. Medico adalah penyedia bisnis layanan manajemen klinik dan telemedicine.
Selain itu, Grace juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO), sebuah perusahaan properti.
Sementara itu, Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang (TPPU). KPK menduga jumlah uang yang terkait dengan kasus Rafael Alun mencapai puluhan miliar rupiah.