Menurut pernyataan ICA, uang tunai tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan di dalam dua koper dan sebuah tas ransel. Jumlah uang yang signifikan tersebut terdeteksi setelah pemindaian sinar-X dilakukan pada koper yang dibawa oleh kedua WNI tersebut. Petugas ICA di lokasi kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua barang bawaan mereka.
Kasus ini kemudian diserahkan kepada Kepolisian Singapura untuk penyelidikan lebih lanjut. Identitas dua WNI yang ditangkap tidak diungkapkan kepada publik.
Setiap pelancong yang masuk atau meninggalkan Singapura wajib melaporkan kepada polisi jika mereka membawa uang tunai dan instrumen pembayaran yang dapat dinegosiasikan, seperti cek atau surat wesel, dengan nilai melebihi SG$ 20.000 atau setara dalam mata uang asing. Aturan ini berlaku baik untuk individu yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran tersebut untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain. Aturan ini juga berlaku untuk orang-orang yang melakukan perjalanan bersama orang lain.