TKW bernama Miss Yuni itu mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banyuwangi.
Dilansir dari detikFinance, Yuni membeli celana dalam di Hong Kong seharga 70 dolar Hong Kong (HKD) atau setara Rp 140.560 (kurs Rp 2.008/HKD). Ketika dikirim ke Indonesia, pihak Bea Cukai Banyuwangi mengenakan bea masuk sebesar Rp 800 ribu.
“Dikenakan pajak Rp 800 ribu oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu atau oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai, tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai,” kata Miss Yuni berdasarkan video yang beredar di media sosial, dikutip Jumat (13/10/2023).
Padahal di saat yang bersamaan, Miss Yuni juga mengirim barang berupa pakaian dalam ke Jakarta dan hanya dikenakan Rp 40 ribu. Ia pun mempertanyakan dari mana hitungan Bea Cukai Banyuwangi sehingga bisa ada angka Rp 800 ribu.
“Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu. Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta. Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana caranya kalian menghitung,” ucapnya dengan nada kesal.
Kemenkeu Buka Suara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan permasalahan itu sudah diselesaikan dengan baik antara pengirim barang yakni Miss Yuni, penerima barang, Bea Cukai Juanda, dan penyelenggara pos yakni PT Pos Indonesia.
“Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Prastowo mengakui bahwa Miss Yuni cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia dari Hong Kong. Kiriman barang berupa celana dalam itu disebut masuk melalui jalur hijau alias tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.
Prastowo menyebut permasalahan itu terjadi karena ada kesalahpahaman dari petugas pos saat menetapkan nilai pabean, di mana petugas tersebut mengira nilai dolar yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD yang kursnya lebih rendah.
“Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD. Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil Bea Cukai (dan) akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Prastowo.