Suratkabar.co.id – Sidang gugatan pajak antara PT Arion Indonesia melawan Direktur Jenderal Pajak masih berlangsung hingga saat ini. Dalam sidang ke-5 ini dilaksanakan secara online pada Kamis (4/4/2024). Dimana, salah satu materi pembahasan adalah dugaan pemalsuan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui Tim Pemeriksa Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III.
Pihak Kanwil DJP Jawa Timur III mengaku bahwa sengketa ini merugikan citra DJP terutama Kanwil DJP Jawa Timur III. Pihak tergugat pun juga menganggap bahwa tuduhan yang dilimpahkan kepada mereka tidak berdasar. Bahkan, pihak penggugat menyebutkan bahwa tim tergugat merupakan sekelompok pembohong.
Hal tersebut pun langsung disanggah oleh PT Arion Indonesia melalui Rinto Setiyawan. Pasalnya, hingga sekarang belum ada resi undangan pembahasan akhir tanggal 9 Agustus 2023. Resi ini merupakan bukti adanya ketidakpatutan Kanwil DJP Jatim III dalam mengundang PT Arion Indonesia.
Dimana, resi tanggal 9 Agustus 2023 merupakan undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang kedua. Undangan ini diakui PT Arion Indonesia diterima pada pukul 09.00 WIB. Sedangkan, pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB. Hal itu membuat Wajib Pajak tidak cukup waktu untuk mempersiapkan dokumen Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
“Surat Undangan kami terima pada tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00-09.15 WIB adalah terlalu mepet dengan pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB,” tulis PT Arion Indonesia dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, PT Arion Indonesia juga menuntut pembuktian terhadap LHP yang ditunjukkan oleh pihak Kanwil DJP Jatim III. Pasalnya, pihak PT Arion Indonesia juga menduga adanya pemalsuan dalam LHP, mengingat dokumen ini ada, saat persidangan setelah Ketua Majelis Hakim meminta berkas tersebut kepada tergugat, dan dokumen LHP ini seperti muncul tiba-tiba dari langit.
“Oleh karena itu kami minta pembuktian terbalik kepada Kanwil DJP Jatim III kalau LHP itu memang dibuat sebelum gugatan. Bisa dibuktikan resi pengirimannya,” kata Rinto Setiyawan dalam sidang.
Dugaan itu kemudian diklarifikasi oleh pihak Kanwil DJP Jatim III. Dimana, pihaknya memang mengakui bukti pengiriman resi dokumen memang tidak ada. Pasalnya, pengiriman dokumen dilakukan oleh seorang cleaning service. Alasannya karena agar cepat sampai ke Wajib Pajak (WP). Keterbatasan waktu juga dikarenakan adanya arahan dari pimpinan.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kelima ini pun belum kunjung mendapatkan keputusan hasil sidang. Meski begitu, persidangan antara PT Arion Indonesia melawan Direktur Jenderal Pajak, khususnya Kanwil DJP Jawa Timur III, telah mengungkapkan beberapa isu penting terkait dugaan pemalsuan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan ketidakpatutan dalam proses undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Link Youtube Sidang : https://www.youtube.com/watch?v=dpeefnzYIfQ
Sengketa Pajak Antara PT Arion Indonesia dengan DJP Memasuki Babak Sidang Kelima, Keberadaan Sosok ‘H’ Dipertanyakan
Perlawanan PT Arion Indonesia terhadap Direktur Jenderal Pajak (DJP) terkait sengketa pajak di Pengadilan Pajak masih terus berlanjut. Sidang Gugatan ke-5 berlangsung secara online, pada Kamis (4/4/2024). Sayangnya hingga di sidang ini, masih banyak tuntutan atau permintaan PT Arion Indonesia sebagai penggugat yang belum dibuktikan dan dipenuhi oleh pihak Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui Tim Pemeriksa Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III sebagai tergugat.
Meskipun sidang gugatan telah berlangsung sebanyak lima kali, namun sengketa ini belum kunjung mendapatkan titik terang. Hal ini karena pihak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III sebagai tergugat disinyalir belum menanggapi sepenuhnya 15 perkara dan 25 posita yang diajukan oleh PT Arion Indonesia.
Pada sidang sebelumnya, PT Arion Indonesia meminta Ketua Tim Pemeriksa yaitu Hartini untuk dihadirkan dalam persidangan. Permintaan ini dilakukan guna menggali informasi sekaligus meminta klarifikasi atas sengketa yang terjadi.
Pegawai PT Arion Indonesia, Kahfi Permana, S.H., juga mempertanyakan keberadaan sosok Hartini Sulistyaningsih yang tidak pernah muncul sejak sidang pertama. Mengingat, sosok Hartini merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan Wajib Pajak selama pemeriksaan lapangan.
Namun sayangnya, hal ini tak kunjung dipenuhi. Meskipun dalam surat penugasan, ada tiga pemeriksa yang disebutkan akan hadir. Diantaranya Wisnoe Prasetijo, Hartini Sulistyaningsih, dan Egson Wahyu Baskoro. Pihak Kanwil DJP Jatim III berdalih bahwa Hartini sedang melakukan Sholat Dhuhur dan belum kembali.
Hal ini membuat PT Arion Indonesia maupun DJP sempat bersitegang. Meski begitu, sidang tetap dilanjutkan dengan muatan materi berupa 15 berkas sidang gugatan serta penjelasan PT Arion Indonesia terhadap sanggahan dari tergugat.
Link Youtube Sidang : https://www.youtube.com/watch?v=dpeefnzYIfQ
Desakan PT Arion Indonesia terhadap DJP: Akui Kesalahan Atau Buktikan Kebenaran!
PT Arion Indonesia mendesak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jatim III agar tidak lagi mengulur waktu dalam melengkapi bukti saat persidangan. Pasalnya, memasuki sidang ke-lima, pihak Kanwil DJP Jatim III belum mengirimkan bukti dokumen maupun penjelasan terhadap topik resi pengiriman pos surat perpanjangan jangka waktu pemeriksaan, lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), fakta hukum yang berubah-ubah, dan formalitas dalam sanggahan SPHP tidak dicantumkan dalam LHP.
Bukan hanya itu, beberapa dokumen diduga dibuat secara asal-asalan karena banyaknya kesalahan dalam penulisan hingga kesalahan penandatanganan dokumen SPHP dan Undangan Pembahaahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanpa adanya atas nama Direktur Jenderal Pajak. Hal ini melanggar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam sidang gugatan yang kelima ini, PT Arion Indonesia menegaskan bahwa kesalahan dalam SPHP mengakibatkan SPHP tidak sah. Selain itu tidak adanya resi pengiriman dan kesalahan penandatanganan undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang kedua pada tanggal 9 Agustus 2023 juga mengakibatkan tidak sahnya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Hal ini dianggap telah memenuhi pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Pasal 60 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
“Kami berharap bisa segera melakukan pembuktian dengan menghadirkan keterangan Ahli. Dimana, dari pelanggaran sekian banyak apakah bisa membatalkan SKP,” kata Rinto Setiyawan dari PT Arion Indonesia di dalam sidang gugatan kelima, Kamis (4/4/2024).
PT Arion Indonesia bahkan juga menantang Kanwil DJP Jatim III untuk melakukan pembuktian saat itu juga. Pasalnya, ada kesalahan sedari awal dari pihak Kanwil DJP Jatim III. Dimana, PT Arion Indonesia menegaskan bahwa pihaknya menggugat Direktur Jenderal Pajak (DJP) bukan Kepala Kanwil DJP Jatim III. Sehingga, keabsahan dari kehadiran tergugat pun menjadi tanda tanya. Karena dalam surat tugas tim sidang penandatangan nya adalah Kepala Kanwil DJP Jatim III bukan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
“Kita mencari keadilan atas nama Tuhan Yang Maha Esa, jika pengadilan ini dibuat tipu-tipu lantas masyarakat mau mencari keadilan kemana lagi?” tegasnya dalam sidang.
Sidang kelima ini PT Arion Indonesia juga menyuguhkan bukti-bukti terhadap kesewenang-wenangan Direktur Jenderal Pajak melalui Tim Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jatim III. Pihaknya berharap keadilan dapat ditegakkan atas nama Ketuhanan yang Maha Esa sesuai dengan kalimat pembuka dalam Putusan hasil sidang yang berbunyi “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”.
Link Youtube Sidang : https://www.youtube.com/watch?v=dpeefnzYIfQ