“Jastip (akan) juga menjadi atensi kita. Barang – barang yang di bawah 100 USD kita akan petakan melalui nota intelijen waspada pada produk-produk ini dari negara-negara ini,” ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, DJBC Kemenkeu Mohammad Aflah Farobi dalam Media Gathering di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9).
Tak hanya memperketat pergerakan, petugas Bea Cukai juga akan melakukan pengumpulan informasi (profiling) pelaku bisnis jastip barang impor. Terutama bagi mereka yang kerap hilir mudik di titik-titik rawan penyelendupan barang impor.
“Jastip ini kan dibawa oleh penumpang, maka kita akan profiling penumpang yang hilir mudik melalui bandara. Kita memetakan siapa saja seminggu sekali dua kali datang ke bandara. Atau di batam sehari bisa dua kali bolak-balik ke Singapura,” bebernya.
Kategori Impor Ilegal
Anak buah Sri Mulyani tersebut mengemukakan bahwa bisnis jastip tersebut termasuk ke dalam kegiatan impor ilegal. Ini lantaran pelaku jastip tidak membayar bea masuk sesuai ketentuan yang ada.
“Maka modus-modus dari impor ilegal ini akan kita perhatikan. Nah yang kecil – kecil dulu melalui e commerce nanti akan kita tingkatkan,” bebernya.
Kucing-Kucingan dengan Petugas
Aflah mengungkapkan, selama ini pelaku bisnis jastip barang impor kerap kucing-kucingan dengan petugas Bea Cukai. Bertujuan untuk menghindari pengenaan bea masuk barang impor.
“Karena kalau jastip itu setengah untung-untungan. Kalau dia kena Bea Cukai mereka bayar bea masuk,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk impor hasil jastip. Langkah ini demi melindungi daya saing produk UMKM lokal dari serbuan barang impor ilegal.
“Ayo lindungi produksi dalam negeri bersama,” tutupnya.