Saat diperhatikan lebih dekat, pedagang tersebut baru menyadari bahwa uang tersebut adalah uang palsu. Ia pun terlihat sangat syok dan membandingkan uang palsu Rp 2 ribu dengan uang asli Rp 20 ribu. Perbedaannya sangat mencolok.
Pedagang tersebut mengungkapkan rasa kekesalannya, “Ya Tuhan, uang Rp 2 ribu dibuat jadi Rp 20 ribu dengan ditambah angka 0. Astagfirullah, uang Rp 2 ribu diijoinya pula, cuma ditambah angka 0, emang jahat kali orang ini lah, badingkan sama duit Rp 20 ribu hadapnya aja udah beda.”
Terkait insiden ini, Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak mencorat-coret uang karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang bisa berakibat pada pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar, sesuai dengan UU No. 7 tahun 2011 pasal 35.