Oknum Polisi Pelaku Perkosaan di Parimo, Sulteng di Amankan dan di Tahan

Berita123 Views
Suratkabar.co.id – Perwira Kepolisian Republik Indonesia berinisial HDR, yang berpangkat Inspektur Dua (Ipda), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan yang melibatkan anak di bawah umur berusia 15 tahun. Kasus perkosaan ini terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“Oknum anggota Polri tersebut telah dimintai keterangan dan malam ini langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, melalui sambungan telepon, Sabtu (3/6/2023).

“Dan langsung ditahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob,” ucapnya.

Sebelumnya, anggota Polri ini diduga terlibat dalam perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Parigi Moutong. Namun, karena hanya memiliki satu alat bukti berupa saksi korban, anggota polisi tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, berbeda dengan 10 tersangka lainnya.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, anggota polisi tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob.

Saat ini, tersangka polisi tersebut sudah berada dalam sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan 7 orang tersangka lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *