Suratkabar.co.id – Kontroversi terus menghantui Kementerian Keuangan setelah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan dugaan korupsi senilai Rp 35 triliun di dalamnya. Mahfud mengklarifikasi perbedaan data transaksi mencurigakan antara dirinya dan Kementerian Keuangan yang mencapai Rp 349 triliun, dan ia menduga adanya tindak pidana korupsi dalam jumlah yang cukup besar.
Mahfud mengungkapkan bahwa angka agregat dari temuan transaksi mencurigakan tersebut tetap sama, yaitu Rp 349 triliun, namun ada perbedaan dalam pemilahan data. Ia menjelaskan bahwa dugaan korupsi di Kementerian Keuangan sebenarnya bukan Rp 3,3 triliun seperti yang awalnya diungkapkan, tetapi Rp 35 triliun. Mahfud berharap penegakan hukum akan berjalan untuk mengatasi masalah ini.
Namun, Kementerian Keuangan belum memberikan komentar terkait temuan korupsi ini. Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa data yang telah dipilah dari laporan transaksi janggal oleh PPATK telah disajikan oleh Kementerian Keuangan. Mereka menyisihkan surat yang disampaikan PPATK kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam data agregat Rp 349 triliun.
Kontroversi ini menunjukkan bahwa isu korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, termasuk di dalam lembaga pemerintahan seperti Kementerian Keuangan. Penegakan hukum yang tegas dan transparansi dalam penyajian data menjadi hal yang penting untuk menghadapi masalah korupsi ini. Semoga masalah ini dapat segera diselesaikan dan tindakan hukum yang adil dapat diterapkan bagi pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kita harus berkomitmen untuk memberantas korupsi agar negara dapat berkembang dengan baik dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.