Suratkabar.co.id , Jakarta 10 April 2023 – Kuasa hukum Pendiri Ri-Yaz Group Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Dato’ Seri Mohd Shaheen, yang diwakili oleh bapak Noverizky, Abdurrahim, dan Ricki Nasution dari kantor pengacara AM Oktarina Law Perusahaan memberikan penipuan terkait tuduhan penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan yang diarahkan kepada kliennya.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya telah dituduh dan dilaporkan oleh seorang pelapor bernama Andy ke Polda Bali atas tuduhan penggelapan dan/atau penipuan. Objek yang dituduhkan oleh pelapor terkait dengan perusahaan keuangan PT Golden Dewata. Pelapor mengklaim bahwa perusahaan keuangan tersebut telah dirugikan oleh klien kami sebesar 89 Miliar Rupiah. Namun, kuasa hukum mengklaim bahwa tuduhan yang dilaporkan oleh pelapor masih dalam tahap dugaan dan klien kami belum terbukti secara sah dan diduga bersalah. Oleh karena itu, kuasa hukum meminta semua pihak untuk mengikuti asas praduga tak bersalah sampai klien kami terbukti sah dan ketahuan bersalah.
“Perlu diketahui sebelum lebih jauh, tuduhan dari Pelapor dalam Laporannya di Polda Bali terhadap Klien kami masih dalam ranah yang sifatnya dugaan, artinya sekarang ini saja masih dalam tahap P-19, artinya Kejaksaan Tinggi Bali saja masih menolak dan ingin Penyidik yang menangani Laporan untuk lengkapi bukti-buktinya apakah tuduhan terhadap Klien kami tersebut benar-benar meyakinkan suatu pidana untuk dilanjutkan ke proses penuntutan dan bukan atau belum pada tahap berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan sebagai Terpidana.”Ujar Noverizky sebagai salah satu tim pengacara Ri-Yaz Group Malaysia
Selain itu, kuasa hukum juga menyanggah tuduhan bahwa kliennya tidak memiliki niat baik untuk mengundang penahanan dan melarikan diri ke Malaysia. Kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka tidak pernah menerima undangan maupun panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Bali setelah pelapor membuat laporan pada tanggal 20 Oktober 2022. Undangan tersebut seharusnya dikirimkan ke alamat domisili klien kami di Malaysia, namun faktanya undangan tersebut dikirim ke perusahaan pelapor yang berada di Dash Hotel Seminyak, Bali. Oleh karena itu, kuasa hukum meminta agar kepolisian melakukan prosedur yang sesuai dengan Pasal 227 KUHAP dan Perkap Nomor tahun 2019.
“Klien kami tidak pernah memberikan undangan perjanjian maupun panggilan pemeriksaan sebagai Saksi oleh Penyidik Polda Bali pasca laporan polisi yang dibuat oleh Pelapor pada tanggal 20 Oktober 2022, dan justru kemudian baru diketahui dari bukti yang kami peroleh, undangan tersebut ditujukan ke perusahaan Pelapor (PT Golden Dewata) ) yang berada di Dash Hotel Seminyak, Bali dan tidak ditujukan ke alamat domisili Klien kami yang telah diketahui bersama-sama oleh Pelapor dan Penyidik Klien kami berada di Malaysia Padahal jika Klien kami berada di luar negeri, prosedur yang harus ditempuh oleh Kepolisian seperti memberitahukan dan menyampaikan undangan resmi kepolisian melalui Perwakilan Negara Klien kami dalam hal ini Kedubes Malaysia yang berada di Jakarta berdasarkan Pasal 227 KUHAP dan Perkap Nomor tahun 2019.Tambah Abdurahim salah satu tim pengacara Ri-Yaz Group
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa mereka telah mengirimkan surat menyurat kepada Polda Bali untuk memperjelas, mengkonfirmasi, dan menyatakan bahwa klien mereka memiliki bukti-bukti yang dapat memperjelas kasus tersebut dan meminta untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus dan Terbuka, namun permohonan tersebut tidak pernah digubris oleh Polda Bali.
Kuasa hukum juga mengakui fakta bahwa klien mereka sejak 27 November 2014 – 4 November 2020 adalah pemegang saham mayoritas 99% di PT Golden Dewata melalui kepemilikan Ri-Yaz Asset dan sekaligus menjadi Direktur Utama di PT Golden Dewata pada periode tersebut. Oleh karena itu, mereka mempermasalahkan bagaimana klien mereka dapat dituduh dan dituduh melakukan penggelapan dan/atau penipuan terhadap perusahaan keuangan dimana berdasarkan peraturan perusahaan yang berlaku di Indonesia Klien kami berhak secara penuh dan mutlak atas segala keuntungan/dividen di perusahaan Golden Dewata pada periode tersebut “ Golden Dewata pada saat itu dimiliki oleh Klien kami seluruh asetnya (pemehang saham mayoritas 99% dan direktur utama), tapi kemudian publik, ahli pidana, ahli perdata pada saat kami meminta pendapatnya, juga dibuat tidak percaya mengapa Klien kami selaku pemilik perusahaan pda periode 2014-2020 justru dituduhkan oleh pemilik perusahaan yang baru (Pelapor) atas kerugian pada periode 2017-2021.” Imbuh Ricky Nasution
Terlebih lagi dalam perjanjian 4 November 2020 tersebut telah mengajukan penyelesaian apabila ada sengketa yang timbul, akan diselesaikan oleh Pengadilan di Singapura. Artinya kasus ini jika ingin dipermasalahkan oleh Pelapor/Korban maka murni kasus perdata bukan kasus pidana di Kepolisian.