Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah pembukaan masa sidang DPR pada tanggal 16 Mei 2023. Pembahasan tersebut akan dimulai dari Rapat Pimpinan (Rapim) sebelum dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).
RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat memperkuat penindakan terhadap kasus korupsi yang sulit saat ini dan menjadi ‘senjata’ bagi aparat penegak hukum. RUU tersebut memungkinkan aset-aset hasil tindak pidana langsung dirampas oleh negara pada keputusan hasil tingkat pertama, yaitu pengadilan negeri, dan tidak dapat digugat lebih lanjut.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Laola Ester Kaban, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset ini dapat memotong waktu proses perampasan aset dan dalam draf RUU 2015, prosesnya hanya ditingkat pertama saja dan tidak dapat dibandingkan atau dikasasi, sehingga tidak ada upaya hukumnya.