Dugaan Penyalahgunaan Sales Tool/Aplikasi Pendaftaran IMEI XL Wilayah Bali

Berita579 Views
Suratkabar.co.idSaat ini Indonesia menerapkan sistem pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap seluruh perangkat gawai (gadget) berupa telfon pintar yang berbasis iOS ataupun android.
Pemblokiran ini guna mengurangi penjualan telfon pintar ilegal  serta untuk meningkatkan pendapatan melalui pajak. Tetapi guna mendukung pariwisata Indonesia, beberapa provider sim card yang beroperasi di Indonesia diperbolehkan untuk memberikan akses internet dengan membuka IMEI sementara kepada turis mancanegara melalui registrasi sim card turis menggunakan Paspor atau identitas mereka.
Hal ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memiliki akses terhadap provider-provider yang menyediakan fitur registrasi simcard turis. Okum tersebut kerap bekerjasama dengan pihak toko-toko yang menjual telfon pintar yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Salah satu provider yang menjadi sorotan pembukaan (unlock) IMEI saat ini adalah XL axiata dengan menggunakan sales tool yang disediakan guna aktivasi internet terhadap turis asing.
Fitur pada Provider ini dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk memperoleh pundi-pundi keuangan dengan menggunakan data pribadi orang lain terutama turis asing yang berkunjung di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya iklan yang beredar di media sosial seperti facebook, Instagram, dan twitter dengan harga yang cukup beragam dari Rp 170.000,- ( seratus tujuhpuluh ribu Rupiah) sampai dengan Rp 500.000,- (limaratus ribu Rupiah).
Provider sim card XL Axiata melalui fitur sales tools/WSA (https://prioritasforyou.xl.co.id/agent) guna aktivasi sim card turis asing menjadi salah satu Provider yang digunakan untuk melakukan unlock IMEI terbanyak terutama pada wilayah Bali sebagai destinasi Pariwisata Kelas dunia. Bahkan hal ini telah dilaporkan oleh seseorang didalam aplikasi SP4N LAPOR! dan telah didisposisikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk tindak lanjut. Bahkan tanpa segan-segan para oknum ini
memberikan testimoni berupa hasil tanggapan layar sales tools/WSA dari Provider XL Axiata.
Jika melihat dalam kacamata pada bidang hukum teknologi, unlock IMEI ini adalah tindakan ilegal karena menggunakan data pribadi seseorang tanpa izin yang diatur pada Pasal 51 Ayat 1 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,- (duabelas miliyar Rupiah).
Perbuatan oknum-oknum ini mengancam pendapatan Indonesia pada sektor pariwisata, dikarenakan akan membuat minat turis asing untuk berkunjung ke Indonesia berkurang dengan pandangan bahwa Indonesia merupakan negara yang tidak aman dalam perlindungan data pribadi turis asing seperti Paspor dan Visa. Hal ini merupakan momok yang menakutkan bagi Indonesia sebagai negara dengan destinasi wisata international yang cukup banyak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *