Jakarta, DKI Jakarta – Kamis, 16 Oktober 2025 – Aktor sekaligus narapidana kasus narkoba Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karanganyar, yang dikenal memiliki tingkat pengamanan tertinggi di Indonesia.
Pemindahan dilakukan setelah Ammar kedapatan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk tindakan tegas terhadap narapidana berisiko tinggi.
Kronologi Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan
Menurut laporan resmi, Ammar Zoni dipindahkan bersama lima narapidana lainnya pada Kamis (16/10/2025) pagi. Rombongan tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB dengan pengawalan ketat.
Dalam dokumentasi yang beredar, Ammar tampak berpakaian tahanan berwarna oranye, tangan diborgol, dan kepala ditutup kain hitam. Ia langsung dibawa ke lapas dengan sistem pengamanan maksimum di bawah pengawasan petugas khusus.
“Semua narapidana dengan risiko tinggi, termasuk yang terlibat peredaran narkoba di dalam rutan, akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” kata perwakilan Ditjen PAS.
Kasus Narkoba di Dalam Rutan
Ammar Zoni sebelumnya ditangkap kembali setelah terbukti mengendalikan transaksi sabu dan tembakau sintetis dari balik jeruji Rutan Salemba.
Dalam pemeriksaan, ia diduga bekerja sama dengan lima orang lain menggunakan aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk berkomunikasi dengan jaringan di luar penjara. Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis.
Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti, ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Langkah Tegas Pemerintah
Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, pemindahan Ammar ke Nusakambangan merupakan bentuk penegakan disiplin terhadap napi yang masih mengendalikan kejahatan dari balik sel.
“Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan fasilitas pemasyarakatan oleh narapidana kasus narkotika,” tegas pihak Ditjen PAS.
Kini Ammar menjalani masa tahanan di sel isolasi berpengamanan tinggi dengan pengawasan 24 jam dan pembatasan komunikasi eksternal.
Artikel ini telah tayang di Surat Kabar
Editor : Qurrota A’yun