Suratkabar.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berencana menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta pada Maret 2024.
Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa setidaknya terdapat 194 ribu warga DKI yang tercatat sudah tidak tinggal di Jakarta.
“Berdasarkan rencana, kami akan melakukan penonaktifkan NIK pada Maret 2024,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (5/4/2023).
Dukcapil DKI Jakarta saat ini sedang melakukan sosialisasi dan verifikasi data warga yang akan terkena dampak dari kebijakan ini.